Beranda | Artikel
Perkawinan Sesama Jenis Dalam Tinjauan Islam
Minggu, 1 Desember 2024

DAFTAR ISI

  1. Perkawinan Sejenis Dalam Tinjauan Islam
  2. Pernikahan Penderita Aids
  3. Hukum Menikah Dengan Wanita Ahmadiyah
  4. Nikah Dengan Orang Kafir
  5. Hukum Perkawinan Dengan Ahlul Bid’ah

Anjuran Untuk Menikah

  1. Tujuan Pernikahan Dalam Islam
  2. Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia
  3. Konsep Islam Tentang Perkawinan

Wanita-Wanita yang Dilarang Dinikahi

  1. Pernikahan dan Masa Depan Anak
  2. Menikahkan Anak Dengan Keponakan

Kemungkaran-kemungkaran Dalam Pernikahan

  1. Hukum Menghadiri Pesta Pernikahan yang Dimeriahkan Oleh Penyanyi
  2. Menghadiri Resepsi Pernikahan Non Muslim

Bila dicermati dengan seksama, secara bahasa, perpaduan antara kata “perkawinan” dengan kata “sejenis” yang sering dijumpai pada istilah “perkawinan sejenis”, terdapat ketidakcocokan makna. Hal itu dikarenakan, perkawinan adalah penggabungan, persilangan, dan pembastaran dari dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dengan perempuan pada manusia, atau jantan dengan betina pada hewan dan tumbuhan. Sehingga tidak tepat jika perkawinan itu terjadi hanya antara satu jenis makhluk hidup.

Meski fenomena ini dilegalkan di sebagian wilayah di negara-negara Eropa (Barat), namun hal itu lebih layak disebut dengan hubungan sejenis, karena tidak lebih dari sekedar pelampiasan nafsu birahi dengan cara yang salah. Adapun pernikahan, memiliki makna yang jauh lebih luas dan mulia dari pada sekedar pelampiasan nafsu. Demikian pula perkawinan dalam syariat Islam tidak dibenarkan, kecuali dari dua jenis kelamin yang berbeda.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا

Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan. [an-Nabâ’/78:8].

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. [ar-Ra’d/13:38].

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [ar-Rûm/30:21].

Dalam bahasa Arab, kata “zauj” dan “azwaj” bermakna istri atau suami. Kata ini tidak terwujud, kecuali bila diawali dengan pernikahan atau perkawinan antara dua individu berjenis kelamin yang berbeda.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/128999-perkawinan-sesama-jenis-dalam-tinjauan-islam.html